Friday, July 9, 2010

Pol PP Dipersenjatai Tunggu Kondisi Layak


Polisi Pamong Praja

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2010 yang mengatur bagaimana pembinaan dan pendidikan bagi Polisi Pamong Praja, terkait penggunaan senjata api.


Peraturan tersebut dibuat untuk mempersiapkan kondisi layak Pol PP yang akan dilengkapi dengan senjata api saat bertugas. Sebelum kondisi Pol PP layak, aturan tersebut belum bisa diterapkan.

"Tentu setelah itu baru dievaluasi lagi. Nah, karena itu saya akan tindak lanjuti lagi kepada gubernur, bupati, dan wali kota, untuk sementara jangan didistribusikan dulu atau jangan diajukan permohonan untuk menggunakan senjata api sampai dengan keadaan betul dinilai layak," paparnya Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (8/7/2010), sebelum mengikuti rapat terbatas soal Satpol PP dipersenjatai.

Kondisi layak seperti apa? "Ya dinilai mentalitasnya, kan ada pola pendidikannya, 300 jam, 150 jam. Itu ada dalam Permendagri yang baru No 27 itu. Pola pembinaan dan pendidikannya," jelas Gamawan.

Jadi tidak dibekukan ya? "Dibekukan PP-nya gimana caranya nanti. Tapi pasalnya itu boleh ditunda pelaksaannya berdasarkan kebutuhan. Kalau dinilai tidak layak, ya seperti kata Pak Djoko itu ya nanti saja," katanya.

Namun demikian, dia mengatakan tidak bisa memastikan sampai kapan penundaan ketentuan tersebut. "Ya, dinilai lah dulu. Ya, kondisinyakan berubah ubah kondisinya. Di lapangan juga akan berubah-ubah," imbuh Gamawan.(okezone)

No comments:

Post a Comment

Thanks for comment here