Saturday, July 10, 2010

Produksi Tabung Harus Sesuai SNI

CIKARANG - Menko Kesra Agung Laksono menyatakan bila produksi tabung harus sudah sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI).

"Produksi tabung itu harus sesuai SNI, yang tidak sesuai persyaratan harus dihentikan produksinya demi keselamatan rakyat, nanti akan diambil tindakan hukum" katanya, di sela sidak selang dan regulator tabung LPG 3 kg, di Jababeka, Cikarang, Jumat (9/7/2010).

Menurutnya, pengoplosan juga termasuk pelanggaran pidana karena selain berbahaya juga merugikan negara. Pihak kepolisian pun juga diminta untuk memeriksa dan mengawasi di lapangan.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengatakan bila setiap perusahaan yang memproduksi tabung 3 kg saat ini harus menyebutkan berapa jumlah produksi tabung dan aksesorisnya. "Pertamina juga akan ada tim satgas teknis untuk mengawasi tabung dan aksesoris" tandas Karen.

Menteri Perindustrian MS Hidayat menegaskan jika tabung beserta aksesorisnya, yakni selang dan regulator harus ber-brand PT Pertamina (Persero).

"Pembuatan tabung nanti harus melalui order yang ditentukan Pertamina dan menunggu ditetapkan oleh Pertamina, begitu juga dengan aksesorisnya, harus ada brand dari Pertamina. Hal ini untuk quality control sehingga terjamin mutu kualitasnya," jelas Hidayat.

Hal ini, lanjutnya sesuai dengan apa yang telah disepakati oleh Pertamina sebelumnya. Alhasil, Pertamina juga akan proaktif dalam pengawasan produk-produk ini.

Sumber : Okezone.com

No comments:

Post a Comment

Thanks for comment here